JAKARTA – BLT UMKM 2022 akan cair pada Oktober 2022. Daftar penerima bantuan dapat dicek melalui eform.bri.co.id.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, BLT UMKM 2022 akan cair pada Oktober dan Desember.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," isi PMK tersebut.
Baca Juga:Â BLT UMKM Tahap 2 Rp2,17 Triliun Segera Cair
Dibawah ini merupakan fakta tentang pencairan BLT UMKM 2022 yang berhasil dirangkum Okezone, Senin (10/10/2022).
1. Merupakan bansos pengalihan subsidi BBM
BLT UMKM ini berasal dari anggaran belanja wajib daerah untuk perlindungan sosial. BLT UMKM ini masuk ke dalam bansos pengalihan subsidi BBM. Aturan PMK mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2% dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.
2. Akan ada 17 ribu penerima
Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menganggarkan Rp30 miliar untuk dialokasikan sebagai dana bantuan langsung tunai (BLT) kepada sopir angkot, penarik becak motor dan pengemudi ojek online di Kota Medan. Total ada sekira 17 ribu orang yang akan menerima BLT tersebut.
Baca Juga:Â BLT UMKM Cair Bulan Ini, Intip Syarat dan Cek Status Penerima
"Semoga dana ini nantinya dapat meringankan beban para pengemudi angkot, penarik becak motor dan pengemudi ojol yang terdampak kenaikan harga BBM," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin, 19 September 2022.
3. Disalurkan untuk ojek, UMKM, sampai nelayan
"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.
Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja; dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Aturan PMK ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.
Follow Berita Okezone di Google News