Share

6 Fakta Pencairan BLT UMKM 2022, Cek Penerima Bantuan di eform.bri.co.id

Fayha Afanin Ramadhanti, Okezone · Senin 10 Oktober 2022 05:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 07 320 2682553 6-fakta-pencairan-blt-umkm-2022-cek-penerima-bantuan-di-eform-bri-co-id-t3NQRoNrYT.jfif BLT UMKM Cair. (Foto: Okezone.com/Kemenkop)

JAKARTA – BLT UMKM 2022 akan cair pada Oktober 2022. Daftar penerima bantuan dapat dicek melalui eform.bri.co.id.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, BLT UMKM 2022 akan cair pada Oktober dan Desember.

"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," isi PMK tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Rp2,17 Triliun Segera Cair

Dibawah ini merupakan fakta tentang pencairan BLT UMKM 2022 yang berhasil dirangkum Okezone, Senin (10/10/2022).

1. Merupakan bansos pengalihan subsidi BBM

BLT UMKM ini berasal dari anggaran belanja wajib daerah untuk perlindungan sosial. BLT UMKM ini masuk ke dalam bansos pengalihan subsidi BBM. Aturan PMK mengatur total dana yang dianggarkan yakni sebesar 2% dari dana transfer umum atau sebesar Rp2,17 triliun.

2. Akan ada 17 ribu penerima

Sebelumnya, Pemerintah Kota Medan menganggarkan Rp30 miliar untuk dialokasikan sebagai dana bantuan langsung tunai (BLT) kepada sopir angkot, penarik becak motor dan pengemudi ojek online di Kota Medan. Total ada sekira 17 ribu orang yang akan menerima BLT tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Bulan Ini, Intip Syarat dan Cek Status Penerima

"Semoga dana ini nantinya dapat meringankan beban para pengemudi angkot, penarik becak motor dan pengemudi ojol yang terdampak kenaikan harga BBM," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin, 19 September 2022.

3. Disalurkan untuk ojek, UMKM, sampai nelayan

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan," tulis pasal 2 dalam PMK tersebut.

Bantuan ini diberikan juga untuk penciptaan lapangan kerja; dan/ atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Aturan PMK ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Syarat dapat BLT UMKM

a. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

c. Bukan PNS/PPPK (ASN)

d. Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

e. Bukan pegawai BUMN/BUMD

f. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR

5. Cara cek penerima BLT UMKM di BRI

a.Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

b. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

c. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry

d.Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

e.Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

6. Cara cek penerima BLT UMKM di BNI

a. Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id

b. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

c. Klik Cari

d. Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak

e. Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini