Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru 2022

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Rabu, 12 Oktober 2022 |12:49 WIB
Intip Rincian Biaya Pembuatan SIM Baru 2022
SIM. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diulas dalam artikel ini.

Pengendara mobil dan motor diharapkan sudah lebih dulu memiliki SIM jika hendak turun ke jalan.

Hal ini untuk meminimalisir kecelakaan dan aman saat kendaraan diperiksa oleh polisi.

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (12/10/2022), biaya pembuatan SIM baru ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 BACA JUGA:Viral Anak Kendarai Truk Kontainer, Polisi: Syarat SIM B2 Ketat & Panjang

Berikut ini rincian lengkap pembuatan SIM tahun 2022:

1. SIM A

- Penerbitan SIM A: Rp120.000 (per penerbitan)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement