JAKARTA – BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Adapun tujuan dari BPJS Kesehatan yakni memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di mana banyak pelayanan kesehatan yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Apakah Dana BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?
Berikut fakta BPJS Kesehatan yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (16/10/2022).
1. Satu Orang Bisa Punya Dua BPJS Kesehatan?
Satu orang tidak bisa mempunyai dua BPJS Kesehatan.
Namun, masih terdapat beberapa kasus seperti dobel kartu atau kartu ganda.
Melansir dari situs finansialku, dalam hal kasus dobel kartu biasanya terjadi saat seseorang memiliki kartu JKN KIS dan BPJS Kesehatan secara bersamaan.
Adapun kasus dobel kartu ditemukan pada beberapa daerah.
2. Kepesertaan BPJS Kesehatan
Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Hal ini ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.