Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BPJS Kesehatan, dari Status Kepesertaan hingga Iuran

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |04:24 WIB
5 Fakta BPJS Kesehatan, dari Status Kepesertaan hingga Iuran
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Dana yang Tidak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?

Dirangkum Okezone, BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong.

Semakin banyaknya yang menjadi peserta dan sehat, maka akan semakin ringan pula pembebanan biaya pengobatan dan perawatan peserta lain yang sedang sakit.

Itu pun tidak hanya sekedar mendaftar, namun setiap peserta tersebut juga harus taat dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran setiap bulan.

Adapun dengan prinsip gotong royong tersebut, maka jelaslah bahwa peserta yang sehat akan berkontribusi mendanai peserta JKN – KIS yang sedang sakit.

Saat ini, BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," katanya.

Untuk konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Dia pun memastikan uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement