Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta BPJS Kesehatan, dari Status Kepesertaan hingga Iuran

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 16 Oktober 2022 |04:24 WIB
5 Fakta BPJS Kesehatan, dari Status Kepesertaan hingga Iuran
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Adapun tujuan dari BPJS Kesehatan yakni memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia.

Di mana banyak pelayanan kesehatan yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

 BACA JUGA:Apakah Dana BPJS Kesehatan yang Tidak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?

Berikut fakta BPJS Kesehatan yang dirangkum Okezone di Jakarta, Minggu (16/10/2022).

1. Satu Orang Bisa Punya Dua BPJS Kesehatan?

Satu orang tidak bisa mempunyai dua BPJS Kesehatan.

Namun, masih terdapat beberapa kasus seperti dobel kartu atau kartu ganda.

Melansir dari situs finansialku, dalam hal kasus dobel kartu biasanya terjadi saat seseorang memiliki kartu JKN KIS dan BPJS Kesehatan secara bersamaan.

Adapun kasus dobel kartu ditemukan pada beberapa daerah.

2. Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebagaimana diketahui, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Hal ini ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 bahwa setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali.

3. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online via WhatsApp

Berikut Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp:

- Hubungi BPJS Kesehatan melalui nomor kontak WhatsApp di 0811-8750-400.

- Kirim pesan Hi ke nomor kontak WhatsApp BPJS Kesehatan.

- BPJS Kesehatan langsung akan mengirimkan pesan balasan yang berisi informasi pelayanan.

- Ketik '6' yang berarti Layanan Pandawa.

- Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi domisili peserta.

- Balas dengan mengetik nomor sesuai kabupaten/kota domisili peserta.

- BPJS Kesehatan segera mengirimkan nomor kontak layanan baru untuk Anda.

- Kirim pesan ke nomor baru tersebut dengan mengetik 'Pandawa'.

- BPJS Kesehatan akan mengirimkan informasi layanan, termasuk link formulir online.- Isi formulir yang sudah diberikan sesuai instruksi, lalu klik 'Berikutnya'.

- Pilih 'Pengaktifan Kembali Kartu', lalu klik 'Berikutnya'.

- Pilih alasan pengaktifkan kembali, lalu klik 'Kirim'.

- BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi di WhatsApp.

- Masukkan nomor Kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.

- BPJS Kesehatan memberikan pilihan jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan lagi, lalu klik nomor jenis kepesertaan yang diinginkan.

- BPJS Kesehatan memberikan syarat dokumen untuk pengaktifan kembali, seperti foto selfie peserta dengan KTP, foto KTP, foto KK, dan foto buku rekening. Kirim semua syarat yang diperlukan, lalu ketik 'Selesai'.

- BPJS Kesehatan memberi formulir online dan nomor tiket untuk diisi di formulir tersebut.

- Isi formulir online sesuai data yang diminta, termasuk nomor tiket, lalu klik 'Berikutnya'.

4. Dana yang Tidak Pernah Dipakai Bisa Dicairkan?

Dirangkum Okezone, BPJS Kesehatan menerapkan sistem gotong royong.

Semakin banyaknya yang menjadi peserta dan sehat, maka akan semakin ringan pula pembebanan biaya pengobatan dan perawatan peserta lain yang sedang sakit.

Itu pun tidak hanya sekedar mendaftar, namun setiap peserta tersebut juga harus taat dalam memenuhi kewajibannya membayar iuran setiap bulan.

Adapun dengan prinsip gotong royong tersebut, maka jelaslah bahwa peserta yang sehat akan berkontribusi mendanai peserta JKN – KIS yang sedang sakit.

Saat ini, BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," katanya.

Untuk konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Dia pun memastikan uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.

5. Iuran BPJS Kesehatan

Berikut iuran BPJS Kesehatan terbaru:

- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement