Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Ada Batasan Rawat Inap BPJS? Simak Penjelasan Ini

Zuhirna Wulan Dilla , Jurnalis-Senin, 17 Oktober 2022 |14:25 WIB
Apakah Ada Batasan Rawat Inap BPJS? Simak Penjelasan Ini
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Batasan soal rawat inap pasien BPJS Kesehatan akan diulas dalam artikel ini.

Diketahui, BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam pelayanan kesehatan termasuk rawat inap di rumah sakit.

Di mana peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapat fasilitas ini jika memang hasil pemeriksaan menyatakan harus dirawat inap.

Berdasarkan catatan Okezone, Senin (17/10/2022), untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap ini, pasian yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1.

 BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Secara Online via WhatsApp

Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa melakukanya di sana.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement