Namun, jika tidak, maka pasien akan dirujuk ke RSUD atau fasket tingkat 2 untuk rawat inap.
Serta pasien bisa rawat inap dengan BPJS Kesehatan tanpa batasan waktu.
Di mana artinya lama waktu perawatan tersebut disesuaikan dengan keputusan medis dari hasil pemeriksaan dokter.
Tapi jika pasien sudah sembuh maka boleh dipulangkan dan dilakukan rawat jalan.
(Zuhirna Wulan Dilla)