JAKARTA- Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini menarik untuk diulas. Iuran BPJS Kesehatan tentu menjadi hal yang diperhatikan masyarakat.
Apalagi, kini BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.
"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," ujarnya.
Kemudian, untuk iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada eraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Di mana konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Dia pun memastikan uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini.
-Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini per Agustus 2022:
1. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan
2. Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan
3. Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
-Lalu iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
1. Iuran BPJS Kesehatan kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan.
2. Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebenarnya Rp 42.000 namun sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP.
3. Iuran BPJS Kesehatan kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
4. Iuran BPJS Kesehatan kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)