2. Kelas 2
- Membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan.
- Mendapat fasilitas ruang inap dengan kapasitas lebih sedikit, yakni 3-5 orang.
3. Kelas 3
- Membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan.
- Mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yakni 4-6 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan bisa pindah ke kelas 2 atau 1 jika bersedia membayar biaya di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.