JAKARTA – Perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat.
BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Sejumlah kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayar peserta per bulan dan jenis layanan yang didapat.
Lantas, apa perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3?
Dilansir Okezone dari berbagai sumber, Selasa (18/10/2022), berikut perbedaan fasilitas BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, dan kelas 3:
1. Kelas 1
- Membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
- Mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit, yakni 2-4 orang. Namun, tidak menutup kemungkinan mengajukan pindah ruang rawat inap ke VIP jika bersedia membayar biaya di luar tanggung jawab BPJS Kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News