Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 18 Oktober 2022 |10:18 WIB
Rincian Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini menarik untuk diulas. Iuran BPJS Kesehatan tentu menjadi hal yang diperhatikan masyarakat.

Apalagi, kini BPJS Kesehatan tengah uji coba kelas rawat inap standar, menyusul penghapusan kelas 1,2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," ujarnya.

Kemudian, untuk iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada eraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement