-Lalu iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:
1. Iuran BPJS Kesehatan kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan.
2. Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebenarnya Rp 42.000 namun sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP.
3. Iuran BPJS Kesehatan kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
4. Iuran BPJS Kesehatan kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
(RIN)
(Rani Hardjanti)