Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Formula Hitungan Harga Jual Eceran BBM Diubah, Naik Jadi Berapa?

Rizky Fauzan , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |14:49 WIB
Formula Hitungan Harga Jual Eceran BBM Diubah, Naik Jadi Berapa?
Pertamina. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan penyediaan secara lebih efisien.

Ketentuan di atas tertuang dalam aturan baru berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM. Aturan ini otomatis berlaku saat diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona H Laoly per 13 Oktober 2022.

Dalam aturan teranyar tentang perhitungan harga jual eceran BBM ini terlihat jelas pada Bagian Kedua tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite.

Dalam pasal 4 ayat (1) aturan baru, disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp90 per liter, serta ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

 BACA JUGA:Vivo Jual BBM RON 90 Setara Pertalite, Ini Daftar Harga Lengkapnya

"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin," tulis pasal 4 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Jumat (21/10/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement