Sementara Pasal 4 ayat 1 di aturan sebelumnya berbunyi: Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% dari harga dasar, serta ditambah PPN dan PBBKB.
Sesuai dengan itu, artinya ada perubahan tambahan biaya menjadi Rp90 dari yang sebelumnya 2% atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan.
Dalam pasal 4 ayat (3) tertulis bahwa perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 1 bulan sebelumnya sampai tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga dasar bulan berikutnya.
Besaran PBBKB yang dimaksud sebesar 5% dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50.
Sementara itu, di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 12A Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis beleid anyar ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.