Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PUPR Buat Unit Khusus Pengelola Bendungan, Begini Cara Kerjanya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 21 Oktober 2022 |08:58 WIB
PUPR Buat Unit Khusus Pengelola Bendungan, Begini Cara Kerjanya
Ilustrasi bendungan. (Foto: PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono resmi mengukuhkan Unit Pengelola Bendungan (UPB) yang berada di bawah Direktorat Jendral Sumber Daya Air (SDA).

Nantinya UPB ini bakal bertugas sebagai langsung melaksanakan pengelolaan Bendungan beserta waduknya.

Menteri Basuki juga berpesan agar UPB terus siaga mengamati data dari Badan Meteorologi, Klimatalogi, dan Geofisika (BMKG) karena bencana alam, perubahan iklim, dan cuaca khususnya musim hujan memiliki pengaruh langsung yang besar terhadap pengoperasian bendungan di Indonesia.

“Selain menguasai mekanisme pengoperasian bendungan, UPB juga harus mengenal dan menguasai kondisi hidrologi di wilayah bendungan khususnya untuk antisipasi risiko bencana kekeringan dan banjir,” kata Menteri Basuki pada pernyataan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya. bendungan memiliki manfaat yang besar untuk bagi masyarakat, misalnya penyediaan air baku untuk air bersih, suplesi air irigasi pertanian, pembangkit energi listrik, dan pariwisata.

Meski demikian, selain sebagai investasi yang memberikan banyak manfaat, pembangunan bendungan juga menyimpan potensi bencana jika proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengelolaannya tidak sesuai dengan kaidah teknis yang berlaku.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement