JAKARTA – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut sebagai profesi idaman mertua. Salah satunya karena kepastian gaji dan tunjangan yang diterima PNS setiap bulan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerjaan yang banyak diimpikan masyarakat. Pasalnya, hari tua masyarakat disebut akan terjamin karena banyaknya tunjangan dan jenjang karier yang jelas.
Bagi yang belum tahu, laman Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkngoidofficial menjabarkan hak-hak para ASN seperti yang dikutip Okezone, Kamis (27/10/2022).
”#SobatBKN sudah tahu belum apa saja sih hak para ASN? Yuk simak video mimin kali ini,” tulis @bkngoidofficial dalam keterangan unggahan.
Sebelumnya, BKN menjelaskan bahwa sesuai pada yang tertulis di UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.