Share

Banyak Kecelakaan Truk Obesitas, Pengusahanya Bakal di Sanksi

Heri Purnomo, MNC Portal · Jum'at 04 November 2022 10:55 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 04 320 2700734 banyak-kecelakaan-truk-obesitas-pengusahanya-bakal-di-sanksi-fspWNOerfJ.jpg Ilustrasi truk bermuatan besar. (Foto: Jasa Marga)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa pada periode tahun 2010 - 2020 jumlah korban kecelakaan lalu lintas masih tergolong tinggi.

Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 30 ribu jiwa (setara 3- 4 orang meninggal per jam).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, kecelakaan disebabkan masih tingginya paparan risiko dan laju pertambahan dari jumlah penduduk, kendaraan dan perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi terutama sepeda motor.

Terdapat kurang lebih 74% fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor.

 BACA JUGA:3 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Jagorawi, 1 Orang Luka Berat

Sedangkan dari sisi jalan, jalan tol menyumbang tingkat fatalitas tertinggi.

Selain itu, Hendro mengatakan sebanyak 17% kecelakaan lalu lintas disebabkan permasalahan Over Dimension Over Loading (ODOL) angkutan barang.

Dalam kejadian kecelakaan yang disebabkan kendaraan ODOL, Hendro mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar ketika ada kecelakaan tidak hanya pengemudinya yang dipidanakan, tetapi pengusahanya juga wajib dijadikan tersangka.

“Selama ini hanya pengemudi (sopir ODOL) yang dijadikan tersangka, pengemudi berada dipihak yang lemah, pengusaha tidak pernah bertanggung jawab,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Ketahui Kerugian Membeli Mobil Bekas Banjir

Follow Berita Okezone di Google News

Disamping itu, Hendro meminta dukungan kepada semua pihak untuk lebih aware terhadap keselamatan jalan.

Sehingga diharapkan adanya kolaborasi bersama untuk menurunkan angka kecelakaan di Indonesia.

Dirinya mengingatkan bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab bersama.

"Setiap angka pada data kecelakaan berkaitan dengan nyawa manusia, secara sosial amat jarang dibahas atau dianggap sebagai sesuatu yang biasa sebagai konsekuensi atau resiko berlalu lintas," katanya.

Menurutnya, apapun alasannya korban kecelakaan merupakan masalah kemanusiaan yang harus diperjuangkan untuk dapat diminimalisir sekecil mungkin.

“Dalam program road safety, perjuangan mencapai zero accident memang boleh dikatakan tidak mungkin, namun di balik semua itu spirit menyelamatkan manusia sebagai aset utama bangsa dan spirit kemanusiaan inilah yang pertama dan utama,” jelasnya.

Untuk diketahui, telah terbit Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RUNK LLAJ disusun menggunakan pendekatan 5 (lima) pilar yang meliputi: Sistem yang Berkeselamatan (Safer System), Jalan yang Berkeselamatan (Safer Roads), Kendaraan yang Berkeselamatan (Safer Vehicle), Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People) dan Penanganan Korban Kecelakaan (Post Crash Responses).

Kemenhub khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertanggung jawab pada pilar ke 3, Kendaraan yang Berkeselamatan, yaitu dengan memastikan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan telah memenuhi standar keselamatan.

Hal tersebut dicapai melalui sejumlah langkah antara lain, pengujian tipe dan berkala kendaraan bermotor, penyelenggaraan UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor), pengawasan dan pengendalian angkutan umum dan angkutan barang di terminal dan UPPKB, bimbingan teknis dan sertifikasi pada Sumber Daya Manusia Keselamatan Jalan, serta Digitalisasi sistem BLU-e (Bukti Lulus Uji Elektronik), VTA Online (Vehicle Type Approval), JTO (Jembatan Timbang Online), dan E-Tilang.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini