Jika pekerja memiliki anak ke-4 dan seterusnya atau memiliki anggota keluarga tambahan seperti ayah, ibu, atau mertua maka akan dibayar oleh pekerja dari potongan gaji.
Berikut kriteria anggota keluarga yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Istri/suami sah dari pekerja/karyawan.
- Anak dari pekerja/karyawan (maksimal 3 orang).
- Belum atau tidak pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri.
- Belum genap berusia 21 tahun atau maksimal berusia 25 tahun jika sedang melanjutkan pendidikan formal.
Iuran BPJS anggota keluarga dari karyawan (peserta PPU) yang memenuhi kriteria di atas akan dibayar oleh badan usaha sebesar 4% dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Total 5% dari upah karyawan.
Sebagai tambahan, meskipun BPJS sudah menanggung biaya dokter dan pelayanan kesehatan di klinik maupun rumah sakit, tapi ini hanya sebatas rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah saja.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)