Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Minta Upah 2023 Naik 13%, Wamenaker: Pahami Kondisi Ekonomi dan Perusahaan

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 04 November 2022 |19:24 WIB
Buruh Minta Upah 2023 Naik 13%, Wamenaker: Pahami Kondisi Ekonomi dan Perusahaan
Buruh minta UMP 2023 naik 13% (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA Buruh mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi 2023 naik 13%. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menilai wajar saja buruh memberikan aspirasinya kepada pemerintah.

Namun, dia berharap buruh memahami kondisi perekonomian dan perusahaan masing-masing.

"Iya sah-sah saja mereka minta kenaikan upah, tetapi mereka juga diharapkan memahami kondisi perekonomian dan kondisi perusahaan masing-masing," kata Afriansyah Noor saat dihubungi MNC Portal, Jumat (4/11/2022).

Menurutnya hingga saat ini pihaknya juga masih merumuskan berapa kenaikan upah yang akan diterapkan pada tahun 2023 mendatang. Sebab masih dalam proses perumusan bersama dewan pengupahan.

"Pemerintah dan dewan pengupahan nasional sedang merumuskan beberapa kenaikan yang akan di sampaikan pemerintah," kata Afriansyah.

Wamenaker Afriansyah Noor mengaku memang sedang tidak berada di Jakarta untuk menemui masa aksi, karena tengah berada di Jambi untuk menghadiri acara Rapat Kerja Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI Provinsi Jambi).

"Saya sedang di Jambi, semoga semua pihak bisa bersabar dan menerima keputusan nanti," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement