Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Kenaikan Pangkat hingga Pensiun PNS Bakal Lebih Cepat

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |10:59 WIB
Proses Kenaikan Pangkat hingga Pensiun PNS Bakal Lebih Cepat
Proses Kenaikan Pangkat hingga Pensiun PNS Bakal Lebih Cepat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Proses kenaikan pangkat hingga pensiun PNS bakal lebih cepat. Hal ini sejalan dengan rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mendorong percepatan layanan kepegawaian kepada publik.

Prioritas percepatan layanan kepegawaian di antaranya mencakup kenaikan pangkat yang ditargetkan mulai diterapkan pada April 2023, layanan pensiun pada Desember 2022-Januari 2023 dan percepatan layanan pindah instansi mulai Desember 2022-Januari 2023.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan bahwa ketiga layanan kepegawaian tersebut mempunyai beberapa target yang membutuhkan kerja sama dan kolaborasi antara BKN dan pengelola kepegawaian di pemerintah pusat maupun daerah untuk merealisasikannya.

"Kerja sama dan kolaborasi tersebut mempunyai tujuan agar proses usul layanan kepegawaian dapat berjalan dengan lancar dan bisa memenuhi target yang telah ditentukan," kata Aris seperti dilansir laman BKN, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

BACA JUGA:Syarat Jadi PNS BIN Simak Ya 

Aris mencontohkan bahwa target layanan kepegawaian tahun 2023 untuk KP yakni waktu pemrosesan di BKN berlangsung selama 2 hari kerja dalam kondisi instansi telah menyampaikan usul kepada BKN disertai dengan pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Dengan target tersebut menurut Aris diharapkan semua usul KP dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan sehingga PNS tersebut dapat menerima SK KP baru pada awal bulan periode kenaikan pangkat yaitu 1 April dan 1 Oktober.

Hal demikian juga diberlakukan pada layanan pensiun PNS dan pindah instansi di mana layanan proses pensiun PNS di BKN ditargetkan selesai dalam waktu satu hari kerja sementara untuk pindah instansi maksimal diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja.

 

Lebih jauh Aris menjelaskan bahwa untuk mencapai target tersebut BKN sudah melakukan penyederhanaan proses bisnis seperti pemangkasan SOP, penyederhanaan dokumen pendukung, percepatan waktu usul, tidak adanya perpanjangan waktu usul KP dan penerbitan pensiun otomatis (tanpa usulan) 6 bulan sebelum BUP.

“Untuk mencapai itu semua perlu strategi percepatan seperti penyederhanaan proses bisnis, implementasi SIASN secara nasional dan dedicated team,” kata Aris.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen juga mengingatkan bahwa berhasil tidaknya percepatan layanan kenaikan pangkat, pensiun dan pindah instansi berhubungan erat dengan kualitas data ASN. Menurut Suharmen semua layanan tersebut mengacu pada data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

"Instansi wajib melakukan pembaruan data, apabila tidak update maka instansi tidak akan dapat mengusulkan layanan kepegawaian ke BKN, karena otomatis akan tertolak oleh sistem," kata Suharmen.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement