JAKARTA - Upah Minimum resmi naik sebesar 10% pada 2023. Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di kutip Antara, salah satu peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker di Jakarta, Jumat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Adapun terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sementara itu, dalam Pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen. Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.