"Memang perlu edukasi untuk mengubah kultur begitu dan saya percaya ini akan berubah kalau struktur hukumnya atau payung hukumnya sudah ada," ucapnya.
Dia menuturkan, dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan memaksa perubahan kultur meskipun perlu proses dan membutuhkan waktu.
"Saya percaya bahwa dengan adanya Undang-Undang PDP ini maka kultur ini akan berubah juga tetapi dia tidak bisa berubah begitu saja juga harus melalui literasi harus melalui edukasi dan salah satu tanggung jawab perusahaan sebagai pengendali data adalah literasi dan mengedukasi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)