Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Kelas Jabatan Guru PNS, dari Terendah hingga Tertinggi Beserta Gaji

Rina Anggraeni , Jurnalis-Minggu, 27 November 2022 |21:01 WIB
4 Kelas Jabatan Guru PNS, dari Terendah hingga Tertinggi Beserta Gaji
Empat kelas jabatan guru PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

Tidak hanya itu, juga ada beberapa kelas jabatan guru beserta gajinya. Sebab, gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, gaji guru PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Besaran gaji guru berbeda tiap golongan dan masa kerjanya.

Golongan I (SD dan SMP):

- Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.

- Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.

- Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.

- Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.

Golongan II (SMA hingga D3):

- Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.

- Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.

- Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.

- Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement