Share

UMP Jambi 2023 Resmi Naik 9,04% Jadi Rp2.943.000

Antara, Jurnalis · Senin 28 November 2022 10:37 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 28 320 2716053 ump-jambi-2023-resmi-naik-9-04-jadi-rp2-943-000-2izQ0BMGSX.JPG UMP Jambi 2023 resmi naik. (Foto: Freepik)

JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi 2023 resmi naik 9,04% menjadi Rp2.943.000 juta atau meningkat Rp244 ribu dibandingkan tahun 2022 yang di angka Rp2.699.000.

“Angka kenaikan 9,04% ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89%,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari di Jambi yang dikutip Antara. Sabtu (26/11/2022).

Dia mengatakan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upat minimum provinsi.

 BACA JUGA:Sah! UMP Sulawesi Utara 2023 Jadi Rp3.485.000, Naik 5,2%

"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244 ribu atau 9,04% dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.

Adapun pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.

“Keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya," jelasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Kemudian, pada rapat penetapan ini tidak dihadiri oleh asosiasi pengusaha karena mereka telah mengirimkan surat keberatan atas penetapan UMP yang baru ini.

"Memang asosiasi pengusaha tidak datang, tetapi tetap akan kita ajukan ke gubernur untuk dibuatkan SK-nya karena rapatnya sudah memenuhi syarat kuorum untuk penetapan UMP," ucapnya.

Sementara itu, Ketua KSBSI Jambi, Roida Pane bersyukur atas penetapan UMP yang baru ini dan walaupun belum memenuhi sepenuhnya harapan buruh, tetapi dirinya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Jambi ini.

"Kita apresiasi dan merasa bersyukur UMP tahun depan bisa naik sampai di angka sembilan persen, kita berharap perusahaan bisa mentaati penetapan ini," kata Roida Pane.

Sebelum Dewan Pengupahan Provinsi Jambi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi 2023 sebesar 4,89%, artinya UMP Jambi diproyeksikan akan mengalami kenaikan dari tahun ini menjadi Rp2.830.785 atau naik Rp131 ribu dari 2022 sebesar Rp2.698.940 pada rapat 15 November 2022 lalu.

Namun kemudian penetapan itu direvisi setelah rapat Pemerintah Provinsi bersama Kemenaker dan Kemendagri.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini