Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jambi 2023 Resmi Naik 9,04% Jadi Rp2.943.000

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |10:37 WIB
UMP Jambi 2023 Resmi Naik 9,04% Jadi Rp2.943.000
UMP Jambi 2023 resmi naik. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAMBI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi 2023 resmi naik 9,04% menjadi Rp2.943.000 juta atau meningkat Rp244 ribu dibandingkan tahun 2022 yang di angka Rp2.699.000.

“Angka kenaikan 9,04% ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89%,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari di Jambi yang dikutip Antara. Sabtu (26/11/2022).

Dia mengatakan penetapan UMP sudah mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang upat minimum provinsi.

 BACA JUGA:Sah! UMP Sulawesi Utara 2023 Jadi Rp3.485.000, Naik 5,2%

"Ya, benar kenaikannya sekitar Rp244 ribu atau 9,04% dan ini sudah sesuai dengan peraturan yang terbaru," kata Bahari.

Adapun pembahasan kenaikan UMP 2023 ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan unsur akademisi.

“Keputusannya kita lakukan secara aklamasi dan segera kita ajukan ke Gubernur Jambi untuk dibuatkan SK-nya," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement