MANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara resmi naik 5,24% menjadi sebesar Rp3.485.000 dari sebelumnya di angka Rp3.310.723.
Kenaikan tersebut resmi ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang mengatakan angka ini sudah sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja dan pengusaha.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya dikutip Antara, Senin (28/11/2022).
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
 BACA JUGA:UMP DKI Jakarta 2023 Diumumkan Besok, Naik Jadi Berapa?
Mengutip dari Antara, dalam aturan itu salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News