Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! UMP Sulawesi Utara 2023 Jadi Rp3.485.000, Naik 5,2%

Antara , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |10:35 WIB
Sah! UMP Sulawesi Utara 2023 Jadi Rp3.485.000, Naik 5,2%
UMP Sulawesi Utara 2023 resmi naik. (Foto: Freepik)
A
A
A

Berdasarkan dokumen yang diunduh di Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.

Adapun terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement