JAKARTA - Pekerja dan kaum buruh tentu sudah tak sabar menunggu pengumuman UMP DKI Jakarta 2023.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Adapun penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa UMP 2023 belum ditetapkan.
 BACA JUGA:UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp5 Juta? Cek 4 Faktanya
Namun, dia memastikan UMP DKI Jakarta 2023 ditetapkan Senin pekan depan pada 28 November 2022.
Untuk penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dalam pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Follow Berita Okezone di Google News