Selain itu, dalam hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Sebagai informasi, dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.651.864.
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, sehingga UMP Jakarta kini berada di angka Rp4.573.845.
Kemudian, untuk perhitungan jika naik 10% maka UMP 2023 Jakarta menjadi Rp4,9 juta.
Di mana artinya kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta tersebut sekitar Rp372 ribu.
Baca selengkapnya: Hitung-hitungan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2023, Tembus Rp5 Juta?
(Zuhirna Wulan Dilla)