JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta kini tengah ditunggu-tunggu oleh pekerja dan kaum buruh.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Di mana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Adapun Kemnaker meminta pengumuman UMP 2023 tersebut paling lambat pada 28 November 2022.
Terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Follow Berita Okezone di Google News
Data yang digunakan juga bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Dalam pasal 7 tertulis bahwa penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Selain itu, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.
Diketahui, dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.651.864.
Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021, sehingga UMP Jakarta kini berada di angka Rp4.573.845.
Kemudian, untuk perhitungan jika naik 10% maka UMP 2023 Jakarta menjadi Rp4,9 juta.
Tentu kabar ini menjadi angin segar bagi pekerja dan juga kaum buruh mengingat angka kenaikan tersebut sekitar Rp372 ribu.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.