JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta kini tengah ditunggu-tunggu oleh pekerja dan kaum buruh.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%.
Di mana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Adapun Kemnaker meminta pengumuman UMP 2023 tersebut paling lambat pada 28 November 2022.
Terkait beberapa ketentuan di dalamnya menekankan bahwa penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.