Share

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dipakai di Luar Kota? Simak di Sini

Rina Anggraeni, Okezone · Senin 05 Desember 2022 09:33 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 05 622 2720567 apakah-bpjs-kesehatan-bisa-dipakai-di-luar-kota-simak-di-sini-lMtIo1mZ8J.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA- Apakah BPJS Kesehatan bisa di pakai di luar kota? simak di sini menarik dibahas. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sedang berada di luar domisili mesti memperhatikan beberapa syarat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Nopi Hidayat menjelaskan peserta saat berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut, maksimal 3 kali kunjungan.

β€œHal ini sudah diatur dalam Perpres 19 Tahun 2016 dan dalam kontrak atau perjanjian kerjasama FKTP dengan BPJS Kesehatan, FKTP sudah berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS yang tidak terdaftar di FKTP tersebut, paling banyak 3 kali kunjungan. Ini merupakan salah satu penerapan prinsip portabilitas dalam Program JKN-KIS,” jelas Nopi, dikutip dari web BPJS Kesehatan, Senin (17/10/2022).

Follow Berita Okezone di Google News

Jadi peserta tidak perlu mengurus surat pengantar dari Kantor BPJS Kesehatan. FKTP juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di faskes tersebut maksimal 3 kali pelayanan selama berada diluar wilayahnya.

Nah berikut syarat BPJS Kesehatan bisa di pakai di luar kota yang perlu diperhatikan:

-Anda bisa langsung berkunjung ke faskes 1 dengan hanya membawa KTP dan kartu JKN-KIS.

-Peserta tidak perlu menyiapkan surat pengantar domisili untuk dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan di kota tempat Anda berkunjung.

-Selain itu, faskes 1 juga tidak dibenarkan memungut biaya bagi peserta yang tidak terdaftar di fakses tersebut maksimal tiga kali pelayanan selama berada di luar domisilinya.

Berikut merupakan layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang bisa Anda peroleh.

-Pelayanan kesehatan pertama, terdiri dari rawat jalan tingkat pertama (RJTP) dan rawat inap tingkat pertama (RITP)

-Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, terdiri dari rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL) dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL)

-Pelayanan gawat darurat dengan fasilitas IGD

-Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan

-Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan

(RIN)

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini