Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Cek BI Checking Lewat HP

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |21:05 WIB
Cara Cek BI Checking Lewat HP
Cara Cek BI Checking Lewat HP. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Cara cek BI checking lewat HP bisa dilakukan sebelum mengajukan permohonan kredit. Penting bagi masyarakan untuk mengecek skor BI checking.

BI checking merupakan sistem pengelola data yang merekam jejak debitur terkait penyelesaian pinjaman perbankan sebelumnya. Sehingga dapat diketahui apakah debitur disiplin membayar atau terdapat riwayat buruk dalam pinjamannya.

Pengecekan ini dapat dengan mudah dilakukan melalui ponsel asal ponsel Anda terkoneksi dengan internet.

Dilansir Okezone, Selasa (13/12/2022), berikut cara mudah mengecek BI checking lewat HP:

1. Buka Konsumen OJK

Cara cek BI Checking via hp yang pertama adalah dengan membuka lama konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sobat OCBC NISP bisa mengunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

Baca Juga: Viral! Cuitan Pekerja Gaji Puluhan Juta Ditolak Ajukan Kredit Gegara BI Checking

2. Pilih jenis informasi debitur serta tanggal antrean

Cara cek BI Checking via hp berikutnya adalah memilih jenis informasi debitur serta tanggal antreannya. Anda bisa mengisi Jenis Pemohon, Tanggal Layanan, dan Kantor OJK yang diinginkan. Kemudian, sobat OCBC NISP memilih jam antrean yang masing-masing memiliki 100 kuota.

3. Lengkapi seluruh data yang dibutuhkan dengan benar

Ketiga, cara cek BI Checking adalah Anda harus melengkapi seluruh data yang dibutuhkan dengan benar. Contohnya seperti nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir, nomor telepon, email, serta alamat.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Kena BI Checking? Simak di Sini

4. Upload/unggah foto/scan dokumen asli yang diperlukan

Cara cek BI checking berikutnya adalah mengunggah foto atau scan dokumen asli yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan biasanya adalah KTP. Jadi, siapkan foto atau scan KTP asli Anda.

5. Periksa email dari OJK

Cara cek BI Checking online selanjutnya adalah memeriksa email dari OJK. Email tersebut berisi Bukti Registrasi Antrean SLIK Online.

6. OJK melakukan verifikasi data

Cara cek BI Checking online selanjutnya adalah menunggu OJK melaksanakan verifikasi data Anda. Apabila datanya sudah terverifikasi, sobat OCBC NISP akan mendapatkan email terkait hasil verifikasi Antrean SLIK Online. Biasanya paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

7. Ikuti instruksi email

Cara cek BI Checking yang ketujuh adalah ikuti instruksi email. Jika datanya sudah terverifikasi, Anda bisa mengikuti instruksi yang dijelaskan dalam email, antara lain.

A. Mencetak formulir yang tersimpan dalam email untuk melengkapi data serta membubuhkan tanda tangan sebanyak 3 kali

B. Anda perlu memfoto atau scan formulir yang telah dilengkapi tanda tangan dan mengirimnya ke nomor WhatsApp di badan email, lengkap bersama foto selfie dengan menunjukkan KTP

C. Kemudian, OJK akan melanjutkan verifikasi via WhatsApp dan melakukan panggilan video apabila dibutuhkan

8. Jika Anda mengajukan Permintaan Informasi Debitur Perseorangan sebagai ahli waris

Untuk permintaan khusus, misalkan Anda mengajukan Permintaan Informasi Debitur Perseorangan sebagai ahli waris, maka terdapat dokumen tambahan yang perlu disertakan pada saat verifikasi via Whatsapp. Dokumen tambahan tersebut adalah:

A. Akta/Surat Keterangan Kematian

B. Akta/Surat Keterangan Ahli Waris

9. Pengiriman hasil iDeb SLIK dan cara membaca iDeb lewat email

Apabila data yang dikirimkan sudah lolos tahap verifikasi, OJK akan mengabari Anda dengan mengirimkan hasil iDeb SLIK serta cara membaca iDEB lewat email.

10. Jika membutuhkan informasi tambahan

Cara cek BI Checking yang terakhir, jika sobat OCBC NISP memiliki pertanyaan terkait SLIK atau mengalami kesulitan tertentu, Anda bisa menghubungi layanan konsumen di bawah ini:

- Telepon: 157

- Email: [email protected]

- WA: 081-157-157-157

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement