Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Ungkap Kronologi Penggelapan Pajak Rp292 Miliar

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |15:15 WIB
DJP Ungkap Kronologi Penggelapan Pajak Rp292 Miliar
Penggelapan Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara membeberkan dugaan penggelapan pajak oleh perusahaan pada bidang alat komunikasi, PT PR yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp292 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menuturkan dua pimpinan PT PR menjadi tersangka karena diduga memberi laporan pajak yang tidak benar, yakni Komisaris PT PR berinisial YS dan sebagai Direktur PT PR berinisial TMESL.

"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar," kata Selamat Muda di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Kamis (15/12/2022).

Kedua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 miliar selanjutnya diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu, guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.

Selamat Muda menjelaskan, sebelum penyerahan ke Kejari Jakarta Utara, pihaknya lebih dulu menyelidiki dan penyidikan terhadap para tersangka karena adanya temuan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari-Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement