Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta UU PPSK dan Tugas Baru OJK serta LPS

Noviana Zahra Firdausi , Jurnalis-Minggu, 18 Desember 2022 |04:40 WIB
7 Fakta UU PPSK dan Tugas Baru OJK serta LPS
OJK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Tujuan adanya reformasi RUU P2SK ini ialah untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan serta menjadi pondasi perekonomian Indonesia.

“Di sini (UU P2SK) ditekankan mengenai independensi dan peran otoritas-otoritas yaitu BI, OJK dan LPS. Perubahan dalam UU ini justru semakin memperkuat kredibilitas dari masing-masing otoritas,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Berkaitan dengan hal ini, Okezone pun telah merangkum beberapa fakta UU PPSK dan tugas baru OJK serta PLS, di Jakarta, Minggu (18/12/2022), sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Rapat RDPU

Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pegiat koperasi dan perwakilan pemerintah. Perwakilan pegiat koperasi se-Indonesia dari masing-masing perwakilan daerah seperti Sumatera, Jawa, Sulawesi, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur Hadir dalam rapat RDPU 19 (sembilan belas). Dari perwakilan pemerintah hadir dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan Kemenkop UKM.

2. Tujuan Rapat RDPU

Komisi XI menyusun rumusan baru terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU-PPSK) atau Omnibus Law Keuangan. Penyusunan rumusan ulang dilakukan untuk penyempurnaan RUU PPSK yang beberapa ketentuan pasalnya mendapat respon keras diantaranya dari pegiat koperasi yang menolak pengawasan koperasi melalui OJK.

Komisi XI membahas tentang RUU PPSK untuk mendapatkan masukan dari para pegiat koperasi berkaitan dengan pasal-pasal yang mengancam jati diri koperasi.

3. Fakta Lapangan dan Kegiatan

Dalam RDPU, Ketua Umum Koperasi Setia Budi Wanita Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menguraikan fakta-fakta di lapangan dan kegiatan anggota koperasi di tempatnya. Sri Untari juga mengungkapkan jati diri koperasi di hadapan komisi XI DPR RI.

"Koperasi adalah kumpulan orang, saling menolong, gotong royong anggota, itu jatidiri koperasi. Nah kasus yang terjadi pada koperasi bermasalah tidak bisa kemudian dijadikan dasar pembenaran koperasi di Indonesia diawasi oleh OJK. "OJK ikut dalam tata kelola koperasi sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat," kata dia, dikutip Kamis (1/12/2022).

Kemudian, Ketua Perhimpunan BMT Indonesia Mursida Rambe menyampaikan, yang harus dilakukan saat ini oleh pemerintah adalah memperkuat koperasi.

4. Aspirasi Mengenai Koperasi

Ketua KSPPS BMT UGT Sidogiri Giliran Abdul Majid menyampaikan, lahirnya koperasi di kalangan santri Sidogiri tidak lepas dari latar belakang sosial membantu masyarakat terjerat rentenir. Saat ini koperasi telah berkembang pesat dengan nilai aset ratusan miliar. Ia meminta agar pemerintah tidak merusak budaya koperasi di Indonesia.

5. UU P2SK Tidak Akan Ganggu Independensi Otoritas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

6. Tujuan Adanya Reformasi

Sri Mulyani menuturkan reformasi melalui UU P2SK untuk menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan, sehingga tujuan, tugas, dan wewenang, BI, OJK dan LPS dipertegas, antara lain turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi namun dengan tetap mengedepankan independensi.

Pasal 36A menyebutkan dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, maka BI berwenang membeli Surat Berharga Negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.

Penegasan independensi juga mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK, dan Dewan Komisioner LPS, sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik. Selain itu tugas dan wewenang LPS pun ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.

Sementara penguatan kelembagaan lain juga dilakukan melalui penambahan anggota Dewan Komisioner di OJK dan LPS karena sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan yang baru.

7. Dibentuknya Badan Supervisi OJK dan LPS

Pembentukan badan supervisi di OJK dan LPS melalui UU P2SK ini diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.

Tak hanya itu UU P2SK turut mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK yang tidak hanya di sektor perbankan, tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi, fintech serta aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.

Pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, oleh OJK dilakukan agar pengaturan dan pengawasannya lebih kuat khususnya dalam hal aspek perlindungan investor atau konsumen.

Sementara perizinan, pengaturan, dan pengawasan koperasi oleh OJK karena juga akan memberikan kepastian hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.

8. Tugas Baru LPS

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi baru akan berlaku lima tahun lagi.

Tugas baru LPS tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang telah disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

“UU ini mengatakan bahwa LPS masih memiliki waktu lima tahun untuk persiapannya,” katanya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Mandat baru LPS ini sangat berbeda dengan tugas sebelumnya yaitu hanya melindungi dana nasabah di industri perbankan sehingga perlu persiapan yang matang. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus memantau keseimbangan antara tujuan melindungi masyarakat, memberikan kepastian kepada industri sekaligus mencegah moral hazard.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement