Share

Koperasi Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan Rampok Uang Anggota, Cek 6 Faktanya

Clara Amelia, Okezone · Sabtu 31 Desember 2022 03:44 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 29 320 2736529 koperasi-tak-bisa-lagi-ajukan-pailit-dan-rampok-uang-anggota-cek-6-faktanya-gjEiPgMCzy.jpg Koperasi tak bisa ajukan pailit (Foto: Okezone)

JAKARTA – Koperasi simpan pinjam tidak boleh mengajukan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Adapun perwujudannya adalah revisi UU Perkoperasian sebagai solusi jangka panjang dalam menangani koperasi yang bermasalah.

Dirangkum Okezone, Sabtu (31/12/2022), berikut fakta terkait koperasi yang tak bisa lagi ajukan pailit dan rampok uang anggota bermodus pailit:

1. Banyaknya Koperasi Nakal yang Modus untuk Rampok Uang Anggota

Menurut Teten, koperasi simpan pinjam tak boleh mengajukan pailit dan permohonan PKPU lagi lantaran dalam beberapa kasus, banyak koperasi bermasalah menggunakan modus tersebut untuk merampok uang para anggotanya.

“Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota,” katanya dalam Refleksi 2022 dan Outlook 2023 di Jakarta, Senin (26/12/2022).

2. MA Telah Mengakomodasi Masukan Satgas

Teten mengatakan Mahkamah Agung (MA) telah mendengar dan mengakomodasi masukan Satgas melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi koperasi.

3. Kilas Balik Kasus 8 Koperasi Bermasalah Rugi Rp26 Triliun

Teten menjelaskan pihaknya menarik banyak pelajaran dari kasus delapan koperasi bermasalah dengan kerugian hingga Rp26 triliun. Ke delapan koperasi tersebut yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Tak Ada Solusi Jangka Pendek

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri.

“Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah, mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa,” katanya.

5. Solusi Jangka Menengah-Panjang Melalui Revisi UU Perkoperasian

Oleh karena itu, Teten menyebut solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi UU Perkoperasian.

6. Revisi UU Perkoperasian Diharapkan Selesai Tahun Ini

“Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk membahas baik legal drafting-nya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan,” kata Teten Masduki.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini