Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Koperasi Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan Rampok Uang Anggota, Cek 6 Faktanya

Clara Amelia , Jurnalis-Sabtu, 31 Desember 2022 |03:44 WIB
Koperasi Tak Bisa Lagi Ajukan Pailit dan Rampok Uang Anggota, Cek 6 Faktanya
Koperasi tak bisa ajukan pailit (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Tak Ada Solusi Jangka Pendek

Dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan, karena pengawasan koperasi itu ada di dalam koperasi itu sendiri.

“Karena itu untuk penyelesaian koperasi yang bermasalah memang tidak ada solusi jangka pendek. Kami sudah coba membujuk koperasi koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan koperasi yang bermasalah, mereka juga tidak ada yang mau ya, termasuk juga mencari investor baru untuk masuk ke koperasi juga tidak bisa,” katanya.

5. Solusi Jangka Menengah-Panjang Melalui Revisi UU Perkoperasian

Oleh karena itu, Teten menyebut solusi jangka menengah dan panjang yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian melalui Revisi UU Perkoperasian.

6. Revisi UU Perkoperasian Diharapkan Selesai Tahun Ini

“Progresnya hari ini kami sudah membentuk Pokja untuk membahas baik legal drafting-nya maupun naskah akademiknya. Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan tahun ini revisi Undang-undang Perkoperasian bisa kami tuntaskan,” kata Teten Masduki.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement