Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Alasan Jokowi Cabut PPKM

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |14:41 WIB
Ini Alasan Jokowi Cabut PPKM
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement