Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |13:22 WIB
Aturan Libur Kerja 2 Hari Seminggu bagi Buruh Dihapus di Perppu Ciptaker? Ini Faktanya
Aturan Libur Tenaga Kerja di Perppu Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor Tahun 2022 telah diterbitkan. Dalam Perppu yang dikeluarkan untuk menggantikan UU Cipta Kerja (UUCK) saat ini diatur salah satunya terkait libur pekerja atau buruh.

Pada Perppu yang diteken 30 Desember 2022 mengatur tentang sektor Ketenagakerjaan, salah satunya adalah tentang ketentuan waktu libur mingguan buruh.

Baca Juga: Menko PMK: Kondisi Ketenagakerjaan RI Tidak Mengkhawatirkan

Pada pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu 2/2022 disebutkan bahwa istirahat mingguan hanya diatur dalam skala 6 hari kerja dan 1 hari libur. Aturan tersebut merubah ketentuan yang tertulis dalam UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh tapi Ancaman PHK Massal Kian Menghantui

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," tulis pasal 79 ayat (2) huruf b, dikutip Senin (2/1/2023).

Adapun waktu kerja dalam satu hari juga diatur dalam Pasal 77 ayat (2), meliputi 7 jam 1 hari kerja dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja, dan 8 jam kerja dalam 1 hari jika ingin mendapatkan libur 2 hari dalam satu minggu.

Terkait dengan istirahat, pada Perppu tersebut juga mengatur pengusaha untuk memberikan pekerja/buruh paling sedikit 30 menit setelah 4 jam bekerja secara terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Aturan libur mingguan buruh tersebut sebetulnya menghapuskan ketentuan tertulis tentang adanya libur 2 hari dalam satu Minggu, seperti yang tertuang dalam pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian isi pasal 79 ayat (2) huruf b UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement