Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perppu Cipta Kerja, Pengoplos BBM Pertalite Bakal Kena Pidana

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2023 |20:13 WIB
Perppu Cipta Kerja, Pengoplos BBM Pertalite Bakal Kena Pidana
BBM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyambut baik adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan bahwa dengan adanya perpu tersebut pihaknya lebih mempunyai dasar hukum untuk menangani adanya penyalahgunaan BBM yang dikompensasi oleh pemerintah, yakni BBM pertalite.

Dia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap adanya penyalahgunaan BBM pertalite.

"Selama ini kan kita tidak bisa melakukan penindakan karena undang-undang yang ada hanya memberikan sanksi terhadap BBM bersubsidi," kata Erika saat konfrensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

"Dan baru-baru ini Pemerintah juga telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan penyalahgunaan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah itu juga termasuk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tambahnya.

Ditempat yang sama, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady menjelaskan, jika sebelum para pelaku penyalahgunaan bbm pertalite tidak dapat ditindak dikarenakan adanya kata-kata subsidi.

"Padahal di situ ada kompensasi. Pertalite itu kompensasi. Yang ada kompensasi plus subsidi itu Solar. Jadi pas kita gabung lolos terus, karena Pertalite kategori kompensasi," katanya.

Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022, ia berharap BPH Migas jadi punya wewenang untuk menindak oknum yang melakukan penyelewengan Pertalite.

"Namun dengan adanya perpu itu mudah-mudahan bisa ditindak, apabila jika ada penyelewengan terkait dengan pertalite tersebut. Jadi oplosan lebih ke cenderungan ke pertalite dan itu kemudian dikenakan Pasal 54 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas," pungkasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement