Adapun, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 menetapkan luas lantai paling luas yaitu 36m2 untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Sedangkan 48m2 untuk pembangunan rumah swadaya.
Oleh karena itu, dengan adanya perubahan Keputusan Menteri PUPR ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
(Feby Novalius)