Share

Ini Batasan Maksimal Gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah Penerima Bantuan Rumah

Noviana Zahra Firdausi, Okezone · Jum'at 20 Januari 2023 13:56 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 20 470 2750000 ini-batasan-maksimal-gaji-masyarakat-berpenghasilan-rendah-penerima-bantuan-rumah-XWpluIEybn.png Berapa Gaji Masyarakat Berpenghasilan Rendah. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - MBR atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kerap disebut-sebut, apalagi saat pemerintah menguruckan bantuan semisal subsidi rumah. Bantuan tersebut diberikan untuk MBR supaya bisa memiliki hunian.

Lantas seberapa besar penghasilan MBR? Apakah ada batasan minimal penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah?

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono menetapkan, Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya.

Baca Juga: Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Punya Rumah, PUPR Siapkan Skema Pembiayaan Rent to Own

Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, maka Keputusan Menteri PUPR Nomor 411/KPTS/M/2021 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dilansir melalui Instagram @bp.tapera, berikut rincian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Tak Cuma MBR, Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus Subsidi Rumah

Untuk yang belum menikah di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat penghasilan per bulan paling banyak yang belum kawin yaitu Rp7.000.000, sudah kawin Rp8.000.000. Sementara untuk satu orang peserta Tapera Rp8.000.000.

Selanjutnya, untuk yang belum menikah di wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya penghasilan per bulan paling banyak yang belum kawin yaitu Rp7.500.000, sudah kawin Rp10.000.000. Sementara untuk satu orang peserta Tapera Rp10.000.000.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 menetapkan luas lantai paling luas yaitu 36m2 untuk kepemilikan rumah umum dan satuan rumah susun. Sedangkan 48m2 untuk pembangunan rumah swadaya.

Oleh karena itu, dengan adanya perubahan Keputusan Menteri PUPR ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini