Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Update Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Pelaku Harus Kembalikan Rp320 Juta

Fayha Afanin Ramadhanti , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2023 |04:32 WIB
<i>Update</i> Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA, Pelaku Harus Kembalikan Rp320 Juta
Kasus pembobolan rekening nasabah BCA (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pelaku pembobol rekening nasabah Bank BCA diminta segera mengembalikan uang Rp320 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Diketahui pelaku merupakan Setu seorang tukang becak yang membobol rekening nasabah dan Thoha otak dari pencurian tersebut.

Pertanyaan dilayangkan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan kepada terdakwa Thoha apakah mampu mengembalikan kerugian korbannya. Dirinya pun memberi batas waktu bagi Thoha untuk segera mengembalikan kerugian korbannya.

"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp320 juta itu, Bisa?," tanya Marper, di Ruang Sari, PN Surabaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Namun, Thoha mengaku durasi yang diberikan selama satu pekan oleh hakim tak bisa dipenuhi karena terlalu pendek. Sebaliknya, dia meminta agar pengembalian dilakukan selepas dia menjalani masa hukuman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement