JAKARTA – Biaya administrasi nikah bisa gratis. Di mana akad nikah harus dilakukan di KUA dan pada jam kerja.
Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja, tarifnya dikenakan Rp600.000.
Baca Juga: Viral Pesta Pernikahan Tutup Jalan Utama Demi Buat Video Lepas Balon ke Udara
Ditjen Bimas Islam Kemenag RI pun menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum Petugas KUA yang meminta pungutan lain di luar itu, Laporan bisa disampaikan ke nomor pengaduan +62 811-1890-444 (whatsapp).
Berikut beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar nikah gratis di KUA, dikutip dari Akun resmi Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Mengenal Asal Usul Istilah Kumpul Kebo, Ternyata Tak Ada Kaitannya dengan Kerbau
1. Surat pengantar dari kelurahan
2. Fotokopi KTP, KK, Akte kelahiran calon pengantin