Prianto menuturkan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian. Hal ini pula yang sempat dinyatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terdahulu, Tjahjo Kumolo, bahwa karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.
"Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, 24 Februari 2023.
Dia berpendapat sejatinya bahwa bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp56 miliar.
Baca Selengkapnya : Rafael Alun PNS Pajak Eselon III Punya Harta Rp56 Miliar, Wajar?
(Zuhirna Wulan Dilla)