Hal ini dikarenakan Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.
2. Angin Prayitno Aji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan ada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka. Angin dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia telah terbukti menerima suap terkait rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak. Uang hasil suapnya itu kemudian diduga sengaja disembunyikan atau disamarkan.
3. Wawan Ridwan
Mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diduga, Wawan telah mencuci uang suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak lewat keluarganya.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.
4. Alfred Simanjuntak
Alfred menjadi salah satu pejabat pajak yang mendapatkan suap oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia divonis 8 tahun bui dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.