JAKARTA - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Otorita IKN (Ibu Kota Nusantara) melakukan kunjungan kerja ke Jepang.
Kegiatan ini untuk menghadiri acara Komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo.
Pada kesepakatan tersebut, pemerintah juga mengajak investor dan mitra bisnis dari Jepang untuk berinvestasi di IKN.
Karena sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur IKN Dimulai, Jokowi: Bismillah Juni 2024 Selesai