Selain untuk mempetakan wilayah-wilayah aman dari objek vital negara, Revisi RTRW tersebut setidaknya memiliki 3 maksud. Pertama sebagai kebijakan Naisonal strategis, perubahan wilayah administrasi, dan terjadi bencana.
"Kita targetkan dalam 18 bulan penyusunan revisi RTRW selesai, tapi tampaknya ini mungkin 6 bulan lagi, selanjutnya berproses ke pusat," pungkasnya.
(Feby Novalius)