JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bakal segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di objek vital dari permukiman masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, revisi tersebut nantinya akan memetakan objek-objek vital negara. Terutama memberikan jarak yang ideal dengan permukiman sekitar 500 meter.
"Saat ini sedang berproses revisi RTRW Provinsi, yang sedang on going proses, nanti akan masuk dimasukan zona pertahanan keamanan," kata Gabriel usai Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).
Adapun yang dimaksud dengan zona pertahanan keamanan adalah termasuk objek vital negara, seperti Depo Pertamina, PLN dan lainnya. Dengan demikian, objek vital negara akan disiapkan lahan-lahan untuk bufer atau batas aman jarak dengan permukiman warga.
Bahkan jikapun Pertamina tidak pindah ke pelabuhan Pelindo, Kemeterian ATR/BPN siap untuk menyiapkan wilayah-wilayah bufer yang aman untuk permukiman.
"Tahapan penyusunan RTRW (revisi) kami punya waktu 18 bulan, dari daerah atau provinsi, nanti akan dikirimkan ke kantor pusat, Kementerian ATR/BPN, ini sedang on going proses, jadi kami sedang komunikasi tetapi proses masih di daerah," sambung Gabriel.
Secara teknis, saat ini proses sudah berjalan. Menurutnya bakal rampung kiranya dalam 6 bulan ke depan. Setelah itu rancangan dari daerah akan dikirim dan diterbitkan regulasi untuk tata ruang wilayah.
"Kita akan mengundang beberapa kementerian/lembaga untuk menyepakati seperti apa bentuknya, kemudian baru akan ada persetujuan substansi dari bapak Menteri, kemudian baru terbit peraturan daerah," ujarnya.