Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ternyata Boleh!

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 08 Maret 2023 |20:54 WIB
Pejabat Kemenkeu Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Ternyata Boleh!
Kemenkeu. (Foto: Okezone)
A
A
A

"Kalau dinilai tidak memuaskan, ya silakan saja diuji untuk wakil menteri, karena yang diuji menteri itu intinya kan di UU Pelayanan Publik," sambung Yustinus.

Masalahnya, rangkap jabatan pejabat Kemenkeu menjadi Komisaris BUMN sebenarnya bukan hal baru menurutnya.

Ini dibuktikan dengan UU Keuangan Negara dan UU BUMN yang sudah memberi amanat soal ini.

"Kami sebagai bendahara negara itu kan salah satu stakeholders yang ultimate, pemegang saham utama. Kami memegang otoritas fiskal makanya ada penempatan perwakilan di sana, pejabatnya ditugaskan sebagai komisaris demi pengawasan," ungkap Yustinus.

Selain itu, penempatan pejabat Kemenkeu sebagai Komisaris BUMN, dinilainya memudahkan koordinasi secara hierarkis.

"Kenapa pejabat? Ya karena di dirinya sudah melekat tanggung jawab, ditambah koordinasinya bisa lebih mudah secara hierarkis kalau punya jabatan. Ini bisa sesuai dengan portofolionya, jadi kalau ada masalah ya langsung dilaporkan, ngundang rapat, dan seterusnya," pungkas Yustinus.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement