JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahw pihaknya mendorong kinerja perusahaan pelat merah agar tetap efisien. Bahkan, meminimalisir adanya tindakan korupsi di internal perseroan negara.
Untuk mencapai target, Erick melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga aturan utama saja. Perampingan regulasi akan rampung dua pekan lagi.
"Selaku Menteri BUMN, saya mendorong kerja (BUMN) yang efisien dan tidak korup, salah satunya menyederhanakan Peraturan Menteri BUMN dari 45 menjadi hanya tiga peraturan utama," ujar Erick melalui akun Instagramnya, Selasa (21/3/2023).
Dia optimis penyederhanaan regulasi di Kementerian BUMN membuat kerja-kerja perusahaan negara lebih efisien, lantaran memangkas aturan yang birokratis dan berbelit-belit.
"BUMN pangkas birokrasi berbelit-belit. Semoga penyederhanaan ini bisa membuat kerja lebih efisien dan kinerja meningkat di semua perusahaan BUMN," ucap dia.
Transformasi ini dilakukan di tengah mencuatnya dugaan korupsi di BUMN. Isu ini semakin kuat, manakala Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini masih merilis tindak pidana korupsi di BUMN.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyidikan dugaan korupsi di sejumlah perusahaan BUMN. Tindakan melawan hukum itu terkait dengan dana pensiun (dapen) BUMN hingga pembangunan infrastruktur jalan tol.
Tim Penyidik melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap tiga perkara yaitu PT Graha Telkom Sigma (GTS), dana pensiun (dapen) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo periode 2013-2019, dan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II.
(Taufik Fajar)