Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Selasa, 21 Maret 2023 |17:56 WIB
Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Ancam Mogok hingga Demo
Buruh Demo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan mogok nasional dengan mengerahkan 5 juta buruh sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perpu Ciptaker) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

"Mogok nasional akan dipersiapkan diikuti 5 juta buruh akan stop produksi selama 5 hari" kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (21/3/2023).

Selain melakukan mogok nasional, Said Iqbal mengatakan setiap minggu di hari Selasa akan dilaksanakan aksi yang akan diikuti oleh ribuan buruh dan dipusatkan di Gedung DPR RI, Jakarta.

Kemudian akan ada petisi yang ditandatangani oleh 1 juta masyarakat dari berbagai profesi, mulai dari buruh, petani, dan lain sebagainya.

"Akan kami serahkan (petisi) kepada Presiden danpimpinan DPR RI dalam rangka menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja," terangnya.

Seperti diketahui, meskipun diwarnai walkout yang dilakukan oleh dua partai politik, DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR masa sidang keempat tahun sidang 2022-2023.

Berdasarkan hasil Rapat tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg), Perppu ini disetujui oleh 7 fraksi untuk dibawa ke Paripurna DPR.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement